Gambar Pop Up Saya Setuju DenganĀ  Syarat & Kententuan yang berlaku
Klik Untuk Memperbesar

ID AKUN

ID : {{id_user}}

https://ibb.co.com/JwQjcRch
konfirmasi deposit

konfirmasi deposit Klik Disini

Syarat & Ketentuan

Berlaku untuk Mitra

Syarat & Ketentuan

1. Pengenalan 1.1 Fitur Merchant QRIS bertujuan agar agen/pengguna dapat menerima pembayaran Uang Elektronik dan dapat memudahkan dalam topup saldo payment.

1.2 Uang Elektronik diantara lain DANA, OVO, Gopay, Link Aja, ShopeePay, SpeedCash dan untuk Bank antara lain BCA, Permata, Cimb Niaga, Sinarmas, BTPN / Jenius, BRI Syariah, Mandiri Syariah, Maybank.

1.3 Daftar Uang Elektronik dan Bank yang tersebut diatas dapat bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan dan kebijakan Asosiasi QRIS.

2. Kebijakan Qris 2.1 Syarat dan Ketentuan QRIS ini tunduk dan diatur serta dilaksanakan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

2.2 Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan QRIS, maka setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalan musyawarah untuk mufakat.

3. Pembayaran dan Transaksi QRIS 3.1 Apabila menganggap ada kesalahan dalam transaksi pembayaran, dapat sewaktu-waktu melakukan koreksi (mendebet atau mengkredit)

3.3 setiap pembayaran Qris Tidak menggunakan Verifikasi ktp ketika topup saldo Di untuk memudahkan member topupsaldo.

3.2 pelanggan /mitra akan menyelesaikan setiap keluhan pengguna/pelanggan atas koreksi/klaim/refund sehubungan dengan transaksi pembayaran tersebut secara langsung dengan pengguna/pelanggan.

4. Pemblokiran 4.1 dapat melakukan pemblokiran mitra yanh menggunakan QRIS dalam hal terjadinya pelanggaran Syarat dan Ketentuan Merchant QRIS.

4.2 Sehubungan dengan pemblokiran, berhak untuk memblokir Agen yang memggunakan QRIS yang dimiliki oleh Pelaku Usaha Mikro dan Retail secara sepihak dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila terjadi satu atau lebih hal sebagaimana berikut: Permintaan resmi dari otoritas pemerintah atau otoritas penegak hukum yang berwenang. apabila terdapat indikasi terlibat pada kegiatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. apabila terdapat indikasi Pengguna Qris dan Retail terlibat dalam kegiatan pencucian uang, tindak pindana terorisme. apabila terdapat indikasi Pelaku pengguna Qris /agen terlibat kegiatan memperdagangkan produk dan menyediakan jasa kegiatan usaha yang dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku. apabila terdapat indikasi terlibat keglatan penipuan dan kecurangan. apabila terdapat indikasi penyalahgunaan Merchant QRIS sebagaimana yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. apabila terdapat indikasi-indikasi yang merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung. apabila terdapat kondisi-kondisi lain yang menurut pendapat terbaik memiliki potensi dampak bahaya yang lebih besar apabila tidak dilakukan pemblokiran.

4.3 Terhadap Merchant QRIS yang diblokir dan/atau ditunda sementara, maka prlanggan atau agen tidak dapat menggunakan, memanfaatkan, dan mengakses seluruh fitur yang terdapat dalam Merchant QRIS.

4.4 Namun kepada member yang melanggar dan akun nya terblokir dapat memverifikasi akun nya dengan melengkapi formulir yang di berikan oleh tim keamanan seperti kartu tanda penduduk dan file pendukung lainya .